BENGKALIS : SERANTAU MEDIA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menggelar tes urine mendadak terhadap hakim, panitera, dan aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (18/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap 29 pegawai, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB itu berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis, Jalan Karimun, Kecamatan Bengkalis, dan selesai sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan tes urine tersebut merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di lingkungan aparat penegak hukum.
“Tes urine ini merupakan langkah deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan instansi penegak hukum,” kata Tidar mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Menurut dia, aparat penegak hukum harus menjadi teladan dalam menjaga integritas dan menjauhi penyalahgunaan narkoba.
“Kami ingin memastikan seluruh aparatur negara, khususnya penegak hukum, benar-benar bersih dari narkoba demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Sebelum pemeriksaan dilakukan, personel Satresnarkoba terlebih dahulu memberikan sosialisasi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan konsekuensi hukumnya kepada para pegawai Pengadilan Negeri Bengkalis.
Kegiatan tersebut mengacu pada Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Surat Perintah Nomor Sprin/90/V/HUK.6.6/2026 tentang pelaksanaan pengecekan urine pegawai Pengadilan Negeri Bengkalis.
AKP Tidar juga mengapresiasi dukungan dan kerja sama pihak Pengadilan Negeri Bengkalis dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia memastikan tes urine serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai instansi sebagai langkah pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkotika.(rri/red)