BATAM : SERANTAU MEDIA — Polisi menggagalkan penarikan kendaraan oleh debt collector di kawasan Planet Futsal, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Batam, setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, Minggu (17/5/2026).
Personel gabungan dari Polsek Batu Aji dan Tim Pamapta Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi usai menerima laporan dari warga bernama Edi terkait dugaan penarikan kendaraan akibat tunggakan angsuran.
Penanganan tersebut berada di bawah koordinasi Ps Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo.
Petugas yang turun ke lokasi terdiri atas personel Pamapta Polresta Barelang, Unit Patroli Polsek Batu Aji, Unit Reskrim, serta Unit Intelkam Polsek Batu Aji.
Setibanya di lokasi, polisi melakukan pengecekan situasi dan meminta keterangan dari pihak debt collector maupun debitur terkait persoalan tunggakan angsuran kendaraan selama lima bulan.
Selain melakukan pendataan dan dokumentasi, petugas juga memediasi kedua belah pihak untuk mencegah terjadinya keributan dan gangguan keamanan.
Dari hasil mediasi, pihak debt collector membatalkan penarikan kendaraan, sementara debitur berjanji melunasi tunggakan angsuran paling lambat pada 20 Juni 2026.
Situasi di lokasi dilaporkan kembali kondusif setelah kedua pihak mencapai kesepakatan.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (rls)