BATAM | SERANTAUMEDIA - Kantor Imirgasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam menggelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada perwakilan tempat penginapan atau hotel di Kota Batam yang dilaksanakan di Wyndham Panbil Batam, Rabu (26/3/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengelola akomodasi dalam melaporkan keberadaan warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan keimigrasian.
"Penggunaan APOA akan mempermudah, mempercepat dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan orang asing. Sehingga dapat mendukung pengawasan orang asing di Indonesia, khususnya di Kota Batam,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pemilik tempat penginapal atau hotel mempunyai kewajiban untuk melaporkan keberadaan orang asing. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.
"Pada pasal 72 disebutkan bahwa imigrasi dan kepolisian memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing dari pemberi akomodasi," ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Hajar Aswad berharap seluruh pengelola hotel dan penginapan dapat lebih aktif dalam melaporkan tamu asing yang menginap.
"Sehingga terciptanya sistem pengawasan yang lebih efektif serta mendukung keamanan dan ketertiban di Batam," ujarnya.
Penulis: Irvan Fanani