• Thu, Apr 2025

Ini Syarat Masukkan Hewan Kurban ke Batam

Ini Syarat Masukkan Hewan Kurban ke Batam

Kepala DKPP Kota Batam, Mardanis mengatakan, setiap pelaku usaha yang hendak memasukkan hewan kurban ke wilayah Batam wajib memenuhi syarat, baik dari segi kesehatan maupun pengangkutan.


BATAM | SERANTAUMEDIA - Menjelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah/ 2025 Masehi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam memastikan seluruh hewan kurban yang masuk ke Batam dalam kondisi sehat dan bebas penyakit.

Kepala DKPP Kota Batam, Mardanis mengatakan, setiap pelaku usaha yang hendak memasukkan hewan kurban ke wilayah Batam wajib memenuhi syarat, baik dari segi kesehatan maupun pengangkutan.

"Pelaku usaha wajib memiliki akun di aplikasi iSIKHNAS sebagai syarat utama untuk mengajukan izin pemasukan hewan kurban ke Batam," ujarnya, Rabu (23/4/2025).

iSIKHNAS merupakan sistem informasi kesehatan hewan nasional yang membantu mengumpulkan data rutin dari lapangan, menganalisisnya, dan menyajikan informasi penting kepada pemangku kebijakan untuk mengambil keputusan yang tepat untuk mencegah, mendeteksi dan mengendalikan penyakit hewan. 

Mardanis menyebutkan, pengajuan permohonan melalui aplikasi tersebut merupakan prosedur yang berlaku secara nasional.

"Syarat dalam pengajuan izin pemasukan hewan yakni bukti vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) dosis kedua, hasil uji laboratorium PMK, uji LSD (Lumpy Skin Disease), uji brucellosis, uji anthrax dan uji Jembrana khusus untuk sapi Bali," ujarnya.

Setibanya di Batam, hewan-hewan kurban itu akan dikarantina dan kembali diperiksa kesehatannya oleh petugas DKPP. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan hewan bebas dari penyakit menular seperti PMK.

"Kami berupaya memastikan hewan kurban yang tersedia di Batam dalam kondisi sehat dan layak untuk dikonsumsi," ujarnya.

Penulis: Irvan Fanani