TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Kedatangan Kajati sekaligus melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, khususnya narkotika, periode Juli hingga September 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 2.138,06 gram, ganja 18,72 gram, serta pil ekstasi sebanyak 53 butir atau 17,1 gram. Dari 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas resmi untuk meninjau pelaksanaan tugas Kejari Tanjungpinang. Selain itu juga memberikan motivasi kepada jajaran jaksa.
“Kami datang untuk melihat langsung kinerja Kejari Tanjungpinang dan memberi semangat,” ujar J. Devy Sudarso, Senin (13/10/2025).
Devy menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan barang rampasan negara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan agar barang bukti tidak disalahgunakan,” ucapnya. (Rls)
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengapresiasi sinergi antara kejaksaan dan pemerintah kota (pemko) Dalam menjaga penegakan hukum di wilayahnya.
“Kami merasakan manfaat besar dari kerja sama dengan kejaksaan dalam penyelesaian persoalan hukum di daerah,” ujar Lis Darmansyah.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dan kunjungan kerja Kajati Kepri diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah kota dalam mewujudkan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat Kota Tanjungpinang.***