BATAM | SERANTAUMEDIA - Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin mengingatkan pengemudi ojek daring (ojol) agar selalu menggunakan aplikasi resmi dalam menerima pesanan.
Hal ini disampaikan menyusul kasus penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang pengemudi ojol di Batam.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan iming-iming bayaran besar dari pihak yang tidak dikenal," tegas Zaenal, Selasa (8/4/2025).
Kasus ini berawal ketika korban, seorang pengemudi ojol berinisial P (36), menerima pesanan manual—tanpa melalui aplikasi—dari pelaku berinisial SMS (32) pada Sabtu (5/4).
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh itu meminta korban mengantarnya ke daerah Legenda Malaka dengan alasan membeli makanan.
Modus pelaku, meminta korban singgah di sebuah warung. Saat berada di lokasi, pelaku meminjam motor korban dengan dalih hendak membeli bakso di tempat lain. Motor dibawa kabur, dan pelaku tak kembali hingga korban melapor ke Polsek Batam Kota.
Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Senin dini hari (8/4) sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang.
"Pelaku telah ditangkap dan diproses hukum dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancamannya mencapai empat tahun penjara," jelas Zaenal.
Zaenal menekankan pentingnya kehati-hatian bagi pengemudi ojol dalam menerima pesanan.
"Hindari pesanan manual dari orang tak dikenal. Selalu gunakan aplikasi resmi untuk meminimalisir risiko penipuan atau kejahatan," pesannya.