BATAM, SERANTAU MEDIA — Kejaksaan Negeri Batam menegaskan tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh. Keterlibatan institusi tersebut disebut hanya sebatas memberikan masukan hukum dalam penyusunan draf perjanjian kerja sama.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya tidak pernah menghadiri maupun diundang dalam penandatanganan kerja sama proyek tersebut.
“Itu tidak benar. Kami tidak hadir dan tidak pernah diundang,” ujar Priandi, Selasa (5/5/2026).
Pernyataan itu menanggapi klaim kuasa hukum PT Usaha Jaya Karya Mandiri, Bistok Nadeak, yang menyebut adanya keterlibatan Kejari dalam proses pembahasan hingga penandatanganan proyek.
Priandi menegaskan, Kejari Batam tidak memberikan pendampingan resmi, baik melalui bidang intelijen maupun perdata dan tata usaha negara (Datun), karena tidak ada permohonan dari Pemerintah Kota Batam. Selain itu, proyek tersebut tidak masuk kategori proyek strategis daerah.
Ia menjelaskan, keterlibatan Kejari hanya didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) dengan Pemko Batam yang memungkinkan pemberian saran, konsultasi, dan analisis hukum. Dalam hal ini, Kejari diminta memberikan pandangan yuridis saat penyusunan perjanjian pemanfaatan setelah proses lelang selesai.
“Kami hanya memberi pandangan hukum secara terbatas dalam penyusunan draf perjanjian. Digunakan atau tidak, kami tidak mengetahui,” tegasnya.
Priandi juga menegaskan Kejari tidak mengetahui maupun terlibat dalam proses penentuan pemenang tender, termasuk penetapan perusahaan mitra.
Proyek pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh dilakukan melalui skema kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan nilai investasi sekitar Rp85 miliar dan masa kontrak 30 tahun. Dalam proses tender, hanya satu perusahaan yang tercatat sebagai peserta, yakni PT Usaha Jaya Karya Makmur.
Tender proyek diumumkan pada November 2025 dan sempat diulang pada Desember 2025 melalui media massa nasional. Namun hingga batas akhir pemasukan dokumen, tidak ada peserta lain yang mendaftar.
Kerja sama proyek tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama perwakilan perusahaan, Yuwangky, pada 17 Maret 2026 di Kantor Wali Kota Batam.
Sebelumnya, aset Pasar Induk Jodoh merupakan milik BP Batam yang kemudian diserahkan kepada Pemko Batam untuk dikelola. Pasar tersebut dibangun dengan anggaran sekitar Rp34 miliar, namun tidak dimanfaatkan secara optimal dan sempat terbengkalai.
Kejari Batam menegaskan seluruh proses pelaksanaan dan pengambilan keputusan proyek sepenuhnya menjadi kewenangan Pemko Batam, sementara institusinya tidak memiliki peran dalam pengawasan maupun pelaksanaan proyek tersebut.***