BINTAN, SERANTAU MEDIA - Kejaksaan Negeri Bintan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk periode Januari hingga Juli 2025.
Kasi Intel Kejari Bintan, Roy Baringin Tambunan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas jaksa dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan Negeri Bintan berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Roy Baringin Tambunan, Jumat (22/8/2025).
Dalam pemusnahan ini, terdapat 37 perkara tindak pidana yang ditangani, terdiri dari 22 perkara non-narkotika dan 15 perkara narkotika. Perkara non-narkotika meliputi kasus persetubuhan/pencabulan, perjudian, penipuan, pencurian, perdagangan orang, serta penganiayaan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 123,3 gram dan ganja seberat 39,882 gram. Selain itu, sejumlah barang lainnya seperti senjata tajam berupa gunting dan pisau cutter, alat hisap sabu, puluhan unit handphone, timbangan digital, pakaian bekas, hingga berbagai barang pendukung lainnya juga ikut dimusnahkan.
“Kegiatan pemusnahan ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik,” katanya seperti dikutip dari laman RRI.****