• Mon, Dec 2024

Kejari Natuna Selesaikan Lima Perkara Melalui Restorative Justice

Kejari Natuna Selesaikan Lima Perkara Melalui Restorative Justice

Rein Lesmana Musri, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Natuna


NATUNA, SERANTAUMEDIA - Sejak 2023 hingga 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna telah menyelesaikan lima perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Hal tersebut disampaikan Rein Lesmana Musri, Kasi Tindak Pidana Umum  Kejari Natuna, baru-baru ini.

"Sudah 5 perkara yang kita selesaikan dengan restorative justice sejak 2023. Tahun 2023 ada 4 perkara dan 2024 ini 1 perkara," ungkap Rein dalam acara dialog di RRI.

Adapun perkara yang telah diselesaikan melalui restorative justice diantaranya kasus penggelapan, pencurian dan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Rein menjelaskan, restorative justice adalah pemulihan kembali hak korban melalui kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh kejaksaan dengan beberapa ketentuan. Kesepakatan yang diambil juga melibatkan beberapa pihak, tidak hanya kejaksaan sebagai fasilitator.

"Selain fasilitator kami juga melibatkan keluarga korban dan pelaku, tokoh masyarakat dan pimpinan di suatu wilayah dimana tindak pidana itu dilakukan," kata Rein.

Rein menambahkan, tidak semua perkara bisa diselesaikan secara restorative justice. Termasuk jika pelaku adalah seorang residivis atau orang yang sebelumnya pernah  melakukan tindak kejahatan yang sama.

"Tidak semua kasus bisa kita selesaikan melalui restorative justice, karena ada ketentuannya. Termasuk terorisme dan kekerasan seksual itu tidak bisa. Walaupun ada perdamaian dari keluarga, tapi proses hukum tetap berjalan," tambahnya.

Adapun  syarat restorative justice diantaranya kasus tindak pidana yang dilakukan pertama kali oleh pelaku, kerugian korban tidak lebih dari 2,5 juta rupiah dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.***