SERANTAUMEDIA - Apple akhirnya mendapat ultimatum dari Pemerintah Indonesia jika tak segera melunasi utang investasi sebesar US$10 juta atau Rp158 miliar.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengultimatum Apple agar segera melunasi hutang pada proposal periode 2020-2023 lalu.
Sebagai sanksi, Agus mengatakan, pihaknya bisa saja mengenakan sanksi berupa pencabutan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terhadap Apple.
"Jika hal ini dilakukan, maka Apple tak diperbolehkan menjual produknya di Indonesia," tegas Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Sebagai informasi, ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29/2017 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.
Agus menjelaskan, utang investasi itu akan digunakan Apple untuk mengembangkan Apple Academy di Tanah Air.
Produsen iPhone tersebut sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Agus mengatakan, jika utang investasi itu sudah masuk, kelak pihaknya akan tetap melakukan audit terhadap Apple Academy.
"Hal ini dilakukan demi memastikan investasi lewat pengembangan inovasi di dalam negeri itu berjalan sesuai ketentuan," tambah Agus lagi.
Jika merujuk Pasal 59 Permenperin No.29/2017, disebutkan bahwa sanksi administratif dapat berupa; (a) kewajiban penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, (b) pembekuan sertifikat TKDN dan/atau (c) pencabutan sertifikat TKDN.
Seperti diketahui, selama 7 tahun terakhir Apple Academy hanya menjalankan pendidikan dan pelatihan saja. Padahal, jika merujuk aturan, Apple seharusnya berinvestasi di bidang riset dan pengembangan (R&D).
"Jelas di Permenperin itu, Apple harus bangun R&D, Pasal 1, bagian ketentuan umum. Semuanya lengkap. Itu saja yang kami pegang," kata Agus. *** (dmh)