• Thu, Jul 2025

Keputusan Presiden Prabowo Subianto Tentang PPN 12% Barang Mewah Dinilai Adil dan Pro-Rakyat

Keputusan Presiden Prabowo Subianto Tentang PPN 12% Barang Mewah Dinilai Adil dan Pro-Rakyat

Kebijakan ini adalah langkah konkret dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.


JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan apresiasi atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk kelompok barang mewah.

Menurutnya, kebijakan ini adalah langkah konkret dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah, yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok,” ujar Cucun dilansir antaranews.com, Rabu (1/1/2025).

Cucun, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menilai bahwa kebijakan tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Pemberlakuan PPN yang difokuskan hanya pada barang mewah diyakini mampu menciptakan keseimbangan antara kalangan atas dan kelompok masyarakat menengah ke bawah.

“Keputusan Presiden tentang PPN 12 persen saya kira sudah tepat. Bagaimana sasarannya tidak general, tapi hanya untuk kalangan atas saja. Jadi, kebijakan ini justru membangkitkan keadilan bagi masyarakat," tuturnya.

"Yang tidak adil itu kalau pemilik barang mewah, yang punya pesawat, rumah bagai istana, pajaknya sama dengan kalangan menengah ke bawah yang punya sepeda motor,” tegasnya.

Menurut Cucun, pendekatan yang dilakukan pemerintah ini juga memberikan ruang bagi pelaku industri untuk tetap tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Langkah ini dinilai menghindari efek domino terhadap harga barang lain yang dapat membebani masyarakat luas.

“Kebijakan seperti ini memberikan rasa aman bagi masyarakat kelas menengah dan bawah. Sekaligus, ini juga menjadi sinyal positif bagi pelaku industri untuk terus berkembang tanpa harus khawatir akan dampak negatif dari kebijakan fiskal,” tambahnya.

Barang-barang yang dikenai tarif PPN 12 persen mencakup barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan properti bernilai tinggi. Hal ini, menurut Cucun, menunjukkan adanya pendekatan yang adil dalam pengambilan keputusan pajak.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan sosial ekonomi. Dengan memberlakukan tarif yang lebih tinggi pada kelompok barang mewah, pemerintah memastikan bahwa beban fiskal tidak merugikan kelompok masyarakat yang lebih rentan.

“Keputusan ini adalah langkah strategis yang memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan masyarakat luas,” tutup Cucun.