PEKANBARU | SERATAUMEDIA - Komisi III DPRD Pekanbaru mengeluarkan kebijakan tegas terkait acara perpisahan siswa SD dan SMP pada tahun ajaran 2025, serta rencana pelaksanaan study tour atau karyawisata.
Keputusan ini diambil setelah melakukan kesepakatan dengan Dinas Pendidikan (Disdik), PGRI Pekanbaru, serta Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri dalam rapat dengar pendapat (hearing) beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, menegaskan bahwa acara perpisahan untuk siswa SD dan SMP pada 2025 wajib dilaksanakan di sekolah masing-masing.
Selain itu, Komisi III juga melarang pelaksanaan study tour di luar lingkungan sekolah. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mengurangi beban biaya bagi orangtua siswa sekaligus menghindari potensi risiko yang dapat merugikan peserta didik.
"Ini tujuannya semata-mata untuk mengurangi beban biaya bagi orangtua siswa dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan terjadi," ujar Tekad.
Menurut kesepakatan yang tercapai dalam hearing tersebut, acara perpisahan di sekolah harus dilaksanakan dengan mengedepankan kepraktisan dan kesederhanaan.
"Jika ada kebutuhan konsumsi, orangtua siswa bisa membawanya sendiri," tambah Tekad.
Ia juga menyebutkan bahwa jika ada konsumsi yang disediakan di sekolah, itu hanya akan digunakan untuk biaya makan dan minum saja, tanpa adanya tambahan biaya lainnya.
Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari para Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri di Pekanbaru. Mereka sepakat dengan kebijakan yang diambil Komisi III dan siap menerapkannya sesuai dengan arahan yang telah diberikan.
"Kami minta ini dijalankan, demi keselamatan dan kenyamanan siswa dan orangtua," tegas Tekad.
Selain itu, Komisi III DPRD Pekanbaru juga melarang pelaksanaan kegiatan study tour yang melibatkan perjalanan jauh, khususnya di luar lingkungan sekolah.
Larangan ini terkait dengan tingginya risiko kecelakaan yang sering melibatkan siswa saat mengikuti kegiatan tersebut.
Beberapa insiden tragis yang melibatkan bus pariwisata dalam beberapa tahun terakhir menjadi alasan kuat bagi Komisi III untuk menetapkan kebijakan tersebut.
"Kami sudah mengimbau karena banyak kejadian study tour yang menelan korban. Disdik pun melarang kegiatan seperti ini," kata Tekad.
Keputusan ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko yang mengancam keselamatan peserta didik, terutama mengingat masih banyaknya insiden kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata.