• Sat, Jul 2025

Komisi III DPRD Riau Gelar RDP Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Galian C dan Transportir Proyek Tol Pekanbaru

Komisi III DPRD Riau Gelar RDP Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Galian C dan Transportir Proyek Tol Pekanbaru

Rapat Gelar RDP Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Galian C


PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengklarifikasi sejumlah dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tanah urug (Galian C) dan penggunaan kendaraan transportir pada proyek pembangunan Jalan Tol Pekanbaru. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Selasa, 8 Juli 2025.

Dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, rapat tersebut turut dihadiri oleh para anggota Komisi III lainnya yaitu Abdullah, Diski, dan Imustiar.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait turut hadir dalam pertemuan ini, seperti DPMPTSP, Dinas ESDM, DLHK, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Selain itu, beberapa perwakilan perusahaan yang terlibat dalam proyek juga hadir, di antaranya PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), serta beberapa perusahaan tambang dan transportir.

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III menegaskan bahwa rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan di lapangan, termasuk dugaan pengambilan material di luar wilayah izin, penggunaan kendaraan berplat non-BM, kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), serta lemahnya pengawasan terhadap kegiatan pasca-izin tambang, yang berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan dan lingkungan sekitar.

Pihak PT HKI, sebagai kontraktor utama proyek Jalan Tol Pekanbaru, menjelaskan bahwa kebutuhan tanah urug untuk proyek ini mencapai lebih dari 2 juta ton. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perusahaan menggandeng beberapa mitra tambang dan transportasi, antara lain PT Wira Agung, PT Galian Saputra Jaya, dan PT Surya Mulya Nusantara.

Dalam rapat tersebut, perwakilan HKI mengakui adanya aktivitas penggalian oleh mitra mereka yang dilakukan di luar area izin. Mereka menyebutkan bahwa hal ini terjadi akibat kesalahan informasi dari pemilik lahan. Sebagai langkah tindak lanjut, perusahaan mengaku telah memberikan instruksi kepada seluruh mitra agar segera menghentikan kegiatan tersebut dan memastikan seluruh aktivitas kembali sesuai dengan izin yang berlaku.