• Thu, Jul 2025

Mantan Ketua dan Bendahara LAM Pekanbaru Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Mantan Ketua dan Bendahara LAM Pekanbaru Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru inisial YS ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Pemerintah Pekanbaru.


PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru inisial YS ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Pemerintah Pekanbaru.

AKP Markus Sinaga selaku Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru, mengatakan jika kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Pemerintah Pekanbaru tersebut terjadi pada tahun anggaran 2020.

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi tanggal 19 Januari 2024. Kasusnya terhadap penggunaan dana hibah Pemerintah Pekanbaru sejumlah Rp1 miliar," ujar Markus, Jumat, 10 Januari 2025.

Tak hanya YS, penyidik juga menangkap AS yang saat itu menjabat sebagai bendahara LAM Kota Kota Pekanbaru.

Markus menjelaskan jika pembiayaan belanja hibah yang dilakukan oleh kedua tersangka melalui 2 tahap/

"Untuk tahap pertama sebesar Rp400 juta dan tahap kedua sebesar Rp600 juta. Adapun dana hibah seharusnya digunakan untuk kegiatan dan operasional LAM Pekanbaru, namun kegiatan yang dilakukan diduga fiktif dan mark up dan ada merugikan negara," jelasnya.

Kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dari bulan Juli hingga Desember tahun 2020.

"Kegiatan fiktif tersebut dilakukan selama 2020 dan pembayaran utang 2019. Untuk barang bukti yang kita sita ada surat dokumen permohonan hibah dari LAM Pekanbaru kepada Pemerintah Pekanbaru. Kemudian surat dokumen pencairan dana hibah dari Pemerintah Pekanbaru tahun 2020 kepada LAM Pekanbaru," jelas Markus.

Untuk pasal yang ditetapkan oleh kedua tersangka Pasal 2 Ayat 1 UUD 31 tahun 1999 yang diubah nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. ***

Penulis : Reynold Manurung