NATUNA, SERANTAUMEDIA - Nelayan Kecamatan Bunguran Barat Sedanau mengamankan Kapal Motor (KM) Lucas Cendana Jaya yang berasal dari Tanjung Balai Karimun pada Jumat (29/11/2024) malam.
Penangkapan karena kapal tersebut melanggar zona tangkap yang telah Kapal berukuran 29 GT ini diduga mencuri cumi menggunakan jaring lingkong di perairan Natuna, tepatnya sekitar 4 hingga 5 mil laut dari Pulau Seluan, Kabupaten Natuna.
Kepala Dinas Perikanan Natuna, Hadi Suyanto, membenarkan bahwa KM Lucas Cendana Jaya memiliki izin penangkapan dari provinsi dan pusat. Namun, kapal tersebut terbukti melanggar batas zona tangkap yang telah ditetapkan.
“Kapal ini beroperasi hanya 5 mil dari Pulau Seluan, padahal mereka seharusnya beroperasi di atas 12 mil laut. Hal ini memicu kecemburuan di kalangan nelayan lokal,” jelas Hadi Minggu (1/12/2024).
Lanjutnya, pihaknya telah menggelar pertemuan yang melibatkan Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, perwakilan PSDKP Provinsi Kepulauan Riau, dan nelayan Sedanau. Namun, hingga kini belum menuai solusi yang memuaskan.
Ia menyebut, dalam pertemuan itu, nelayan Sedanau meminta pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, agar mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut izin dan memberikan efek jera kepada kapal yang melanggar zona tangkap di bawah 12 mil laut.
"Kami tidak memiliki kewenangan langsung atas perairan laut, namun kami akan menyurati pemerintah provinsi dan KKP pusat di Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini," tambahnya.
Selain itu Ketua Nelayan Bunguran Barat, Baharuddin, Senin (2/12/2024) mengungkapkan, bahwa kasus pelanggaran zona tangkap oleh kapal-kapal dari luar daerah sering terjadi di wilayah Natuna, seperti di Serasan, Subi, Midai, Kelarik, dan Pulau Laut.
“Kami sering menangkap kapal seperti ini, tetapi mereka kerap dilepaskan. Kami berharap kali ini ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” ucapnya
Ia juga menyampaikan harapannya agar pemerintah mencabut aturan terkait pembagian zona tangkap, yang menurutnya merugikan nelayan lokal.
Diketahui Kapal KM Lucas Cendana Jaya beserta kapten dan ABKnya dalam kondisi aman, tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap awak kapal selama proses penahanan. Penangkapan ini menjadi pengingat serius bagi pihak-pihak yang melanggar batas zona tangkap, terutama yang merugikan nelayan.(red/RRI)