• Fri, Sep 2026

Mantan Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Pemalsuan Surat dan Penggelapan

Mantan Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Pemalsuan Surat dan Penggelapan

Salah satu tersangka Mantan Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan. (Foto-Polres Bengkalis)


BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Mantan Kepala Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, berinisial T (53), ditahan Polres Bengkalis setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.

Selain T, polisi juga menahan seorang tersangka lain berinisial S (62), yang merupakan warga Kecamatan Bukit Batu.

Kedua tersangka ditahan Unit I Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Yohn.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan dan meneliti alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan T dan S sebagai tersangka melalui surat penetapan tersangka tertanggal 26 Agustus 2026.

Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, pada 21 Mei 2014 sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah penetapan tersangka, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan terhadap T dan S pada 3 September 2026. Keduanya kini ditahan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Yohn mengatakan penyidik masih fokus menyelesaikan pemberkasan dan akan berkoordinasi dengan JPU untuk tahapan hukum selanjutnya.

“Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.(ant/red)