• Fri, Sep 2026

Tarif Air Minum di Natuna Naik Jadi Rp5.000 per Meter Kubik, Ini Alasannya

Tarif Air Minum di Natuna Naik Jadi Rp5.000 per Meter Kubik, Ini Alasannya


NATUNA : SERANTAU MEDIA – Tarif layanan air minum Perumda Air Minum Tirta Nusa Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, naik dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 per meter kubik mulai 1 September 2026.

Penyesuaian tarif dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Agino Riko mengatakan kenaikan tarif untuk sementara hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga kategori dua yang berada di wilayah dengan pelayanan air sudah maksimal.

Sementara pelanggan di wilayah yang tingkat pelayanannya belum optimal masih dikenakan tarif lama. Adapun pelanggan rumah tangga kategori di bawah kategori dua tidak mengalami kenaikan tarif.

“SK penyesuaian tarif sudah saya serahkan ke Perumda tadi pagi,” kata Agino di Natuna, Rabu (2/9/2026).

Agino menegaskan kebijakan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba. Penyesuaian tarif telah melalui kajian dan mempertimbangkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terutama untuk menjaga kesehatan keuangan Perumda.

Salah satu pertimbangan utama kenaikan tarif adalah meningkatnya biaya operasional setelah Perumda mulai memanfaatkan sumber air dari Embung Sebayar.

Pemkab Natuna memperkirakan biaya listrik untuk mengoperasikan pompa air dari Embung Sebayar mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan. Kondisi ini menambah beban operasional perusahaan yang sebelumnya mengandalkan sistem gravitasi untuk mengalirkan air kepada pelanggan.

“Seiring beroperasinya Embung Sebayar, otomatis biaya operasional meningkat, jadi kebijakan ini harus kita ambil,” ujar Agino.

Meski tarif telah disesuaikan, Pemkab Natuna masih memberikan dukungan melalui APBD, khususnya untuk membantu pembayaran biaya listrik operasional Perumda.

Agino menjelaskan struktur tarif baru juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau yang mengatur batas tarif bawah dan tarif atas layanan air minum di wilayah provinsi tersebut.

Selain itu, Perumda Air Minum Tirta Nusa telah melakukan kajian bersama tenaga ahli untuk menghitung struktur pendapatan dan pengeluaran sebelum tarif baru ditetapkan.

Kajian tersebut dilakukan agar tarif tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus menjamin keberlangsungan operasional perusahaan daerah.

Pemkab Natuna berharap penyesuaian tarif dapat membantu Perumda memenuhi kewajiban operasional dan keuangan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.

“Kami berharap dengan penyesuaian tarif ini Perumda dapat menyelesaikan kewajiban dan memberikan hasil yang lebih baik bagi daerah,” kata Agino.(ant/red)