• Fri, Sep 2026

Pemutihan Pajak Kendaraan Himpun Rp123 Miliar, Pemprov Riau Pertimbangkan Buka Kembali

Pemutihan Pajak Kendaraan Himpun Rp123 Miliar, Pemprov Riau Pertimbangkan Buka Kembali

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Riau hingga 31 Agustus 2026 berhasil menghimpun penerimaan sekitar Rp123 miliar.

Program yang digelar dalam rangka HUT ke-69 Provinsi Riau tersebut telah berakhir. Namun, Pemprov Riau masih membuka kemungkinan kembali memberikan insentif atau pemutihan pajak dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan program pemutihan mendapat respons positif dari masyarakat. Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, penerimaan yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp123 miliar.

“Kami berterima kasih, meskipun penunggak pajak, tapi kami memahami kondisi ekonomi dan kesulitan masyarakat hari ini,” kata Syahrial Abdi.

Menurutnya, kebijakan pemutihan merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, terutama bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.

Syahrial menilai tingginya penerimaan selama program berlangsung menunjukkan masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan tunggakan PKB.

“Kesempatan memanfaatkan kemudahan ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Syahrial mengakui masih terdapat wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB setelah program pemutihan berakhir. Pemprov Riau akan mengevaluasi kondisi tersebut sebelum memutuskan apakah insentif serupa kembali diberikan.

“Masih banyak yang nunggak, tapi untuk sementara waktu tertentu mungkin akan berpikir kembali untuk memberikan kembali insentif ini atau pemutihan pajak,” katanya.

Pemprov Riau berharap program tersebut tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Kepatuhan wajib pajak dinilai penting untuk menjaga penerimaan dari sektor PKB yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan di Riau.***