• Wed, Oct 2025

Masih Jabat Plh Sekda, Gubernur Kepri Lantik Adi Prihantara Sebagai Pejabat Fungsional Pengawas

Masih Jabat Plh Sekda, Gubernur Kepri Lantik Adi Prihantara Sebagai Pejabat Fungsional Pengawas

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melantik Adi Prihantara sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama. (foto; Diskominfo)


KEPRI, SERANTAU MEDIA - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengungkapkan, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri mengalami kekosongan karena pejabat lama Adi Prihantara memasuki masa pensiun per Oktober 2025.

Meski begitu, kata Ansar, Adi Prihantara masih ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, sambil menunggu Pemprov Kepri mengusulkan nama Penjabat (Pj) Sekda kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami masih memerlukan bantuan saudara Adi untuk melaksanakan tugasnya sebagai Plh Sekda selama dua minggu ke depan," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Senin.

Menurut Ansar, penunjukan Plh Sekda Adi guna memastikan roda pemerintah tetap berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi pengalaman serta dedikasi Adi selama ini, dinilai sangat memahami tugas pokok dan fungsinya.

Menurut Ansar, sebagai Plh Sekda, Adi tak lagi memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan strategis atau keputusan penting di lingkup Pemprov Kepri.

"Kami berharap, saudara Adi dapat menjalankan tugas sebagai Plh Sekda dengan optimal," ucap Ansar.

Lanjut Ansar menyampaikan Adi Prihantara juga dilantik sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama Pemprov Kepri, Senin (20/10) pagi, setelah tak lagi menjabat Sekda.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2025 tertanggal 23 September 2025 tentang Pengangkatan dalam dan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Pelantikan ini, lanjut Ansar, menjadi momentum penting bagi Pemprov Kepri untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan berintegritas, seiring upaya mewujudkan visi pembangunan daerah yang maju dan berdaya saing.

Ansar pun menekankan pentingnya peran jabatan fungsional ahli utama dalam mengawal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan bersama DPRD.

“Dalam mengimplementasikan RPJMD yang telah kita tetapkan bersama DPRD, kita harus memastikan jalannya pemerintahan sesuai rel dan kaidah yang sudah kita tetapkan,” demikian Ansar.(ant/red)