• Wed, Feb 2025

Bahlil Pimpin Satgas Pengembangan Industri Hilir

Bahlil Pimpin Satgas Pengembangan Industri Hilir

Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Energi Bahlil Lahadalia untuk memimpin gugus tugas yang didedikasikan untuk mempercepat pengembangan industri hilir Indonesia dan ketahanan energi nasional.


SERANTAUMEDIA - Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Energi Bahlil Lahadalia untuk memimpin gugus tugas yang didedikasikan untuk mempercepat pengembangan industri hilir Indonesia dan ketahanan energi nasional.

Berdasarkan peraturan presiden yang baru saja dikeluarkan, satuan tugas ini bertugas memastikan bahwa Indonesia memperoleh nilai lebih dari komoditasnya dengan mengolah sumber dayanya di dalam negeri. 

Badan ini akan fokus pada sektor-sektor seperti mineral, batu bara, minyak, gas, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan.

Prabowo juga menginstruksikan satgas ini untuk memastikan pasokan energinya cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, baik minyak, gas alam, batu bara, maupun energi terbarukan.

Satgas ini akan memberikan rekomendasi terkait hal-hal tersebut. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait.

Berikut ini adalah susunan gugus tugas yang baru dibentuk:

Ketua: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Wakil Ketua Bidang Pengembangan Industri Hilir:  Menteri Investasi

Wakil Ketua Bidang Pengadaan Tanah:  Menteri Agraria

Wakil Ketua Bidang Pertanian: Menteri Pertanian

Deputi Bidang Pengembangan Industri Hilir Kehutanan:  Menteri Kehutanan

Deputi Bidang Pengembangan Industri Hilir Kelautan dan Perikanan:  Menteri Kelautan dan Perikanan

Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan:  Menteri Sekretariat Negara

Anggota gugus tugas ini termasuk menteri perindustrian, menteri keuangan, menteri hukum, dan menteri badan usaha milik negara.

Prabowo juga telah menunjuk menteri lingkungan hidup, menteri pekerjaan umum, menteri perdagangan, jaksa agung, dan kepala kepolisian nasional sebagai anggota satuan tugas. *** (dmh)