• Wed, Mar 2025

MK Lanjutkan Sidang Pembuktian PHPU Pilkada Siak, Ini Imbauan Bawaslu Riau

MK Lanjutkan Sidang Pembuktian PHPU Pilkada Siak, Ini Imbauan Bawaslu Riau

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan bahwa Bawaslu telah menyampaikan penjelasan yang jelas dan objektif terkait proses pengawasan selama Pilkada.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Siak kembali digelar pada Senin (17/2/2025).

Sidang dengan Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai anggota.

Agenda utama sidang tersebut adalah pembuktian perkara, dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak, serta klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada.

Pada sidang ini, pihak pemohon menghadirkan ahli Prof. Aswanto dan tiga orang saksi. Sementara itu, pihak termohon mengajukan ahli I Gusti Puti Artha dan tiga saksi, dan pihak terkait menghadirkan ahli Nelson Simanjuntak serta Ilham Saputra, bersama dua saksi lainnya.

Semua pihak berusaha memperkuat argumen mereka terkait proses Pilkada yang berlangsung di Kabupaten Siak.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, ia menegaskan bahwa Bawaslu telah menyampaikan penjelasan yang jelas dan objektif terkait proses pengawasan selama Pilkada.

“Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu telah menyampaikan keterangannya mengenai hal-hal yang dipersoalkan pemohon pada tahapan Pilkada,” ujarnya.

Alnofrizal menambahkan, Bawaslu telah bekerja dengan seobjektif mungkin sesuai fakta lapangan dalam proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang ditemukan selama tahapan Pilkada di Kabupaten Siak.

Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa majelis hakim MK akan memberikan putusan yang adil terkait sengketa ini.

"Kami yakin majelis hakim akan memutuskan dengan bijak dan adil dalam sengketa ini," kata Alnofrizal, Selasa (18/2/2025).

Ketua Bawaslu juga mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menunggu putusan akhir yang dijadwalkan akan dibacakan pada sidang 24 Februari mendatang.

Ia mengajak masyarakat untuk menerima keputusan Mahkamah Konstitusi, apapun hasilnya, sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses demokrasi yang berlangsung.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menanti putusan yang insya Allah akan dibacakan pada sidang yang diagendakan pada 24 Februari mendatang. Apapun yang diputuskan, kita semua harus menerima dan melaksanakan keputusan tersebut,” tambahnya.

Alnofrizal juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah menjelang keputusan akhir.

“Mari kita semua menjaga kondusifitas di daerah sebagai tanda bahwa kita menghormati proses demokrasi ini,” tandasnya.