NATUNA, SERANTAU MEDIA — Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mengekspor 11.735 ekor ikan hidup senilai Rp1,2 miliar ke Hong Kong. Ikan-ikan itu diangkut menggunakan kapal laut dari Perairan Sedanau, Natuna.
Kepala Balai Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau, Hasim, mengatakan komoditas yang diekspor terdiri atas 2.222 ekor ikan kerapu cantang, 1.568 ekor kerapu cantik, 1.050 ekor kerapu macan, 1.010 ekor kerapu bakau, 980 ekor kerapu gepeng, 2.311 ekor kerapu sunu, 965 ekor kerapu pasir, 208 ekor kerapu ringau, dan 1.421 ekor ikan kakatua.
Sebelum diekspor, Balai Karantina melalui Satuan Pelayanan (Saptel) Natuna melakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan terhadap seluruh ikan untuk memastikan bebas dari hama dan penyakit ikan karantina.
“Hasil pengujian negatif, sehingga dapat dipastikan semua ikan yang dikirim dalam keadaan sehat dan tidak terdapat Hama Penyakit Ikan Karantina,” ujar kata Hasim, Minggu (17/5).
Setelah dinyatakan sehat, petugas menerbitkan Health Certificate for Fish and Fish Product (KI-1) sebagai syarat ekspor.
Hasim menjelaskan pemeriksaan administrasi dilakukan dengan mencocokkan dokumen seperti invoice dan packing list dengan permohonan ekspor yang diajukan pelaku usaha.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan laboratorium menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi kemungkinan penyakit Red Seabream Iridovirus Disease.
Menurut Hasim, sepanjang 2026 Natuna telah tiga kali melakukan ekspor ikan hidup ke Hong Kong tanpa mengalami penolakan dari negara tujuan.
Ia menilai ekspor ikan hidup berpotensi meningkatkan perekonomian nelayan dan mendorong perputaran ekonomi di wilayah perbatasan. “Potensi ikan bernilai tinggi ini dapat mendukung mata pencaharian nelayan di Natuna agar terus berkembang,” katanya.( ant/red)