• Mon, Dec 2024

Netralitas Camat dan Lurah Pekanbaru Ditetapkan Lewat Ikrar dalam Menghadapi Pilkada 2024

Netralitas Camat dan Lurah Pekanbaru Ditetapkan Lewat Ikrar dalam Menghadapi Pilkada 2024


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Dalam rangka menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Lurah dan Camat di wilayah Kota Pekanbaru secara resmi menandatangani ikrar netralitas yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru. Ikrar ini dilaksanakan pada Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder serta Pembacaan Ikrar Netralitas Camat dan Lurah dalam menghadapi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024 pada tanggal 24 September 2024.

Walikota Pekanbaru, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Samto, turut hadir dalam acara tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ikrar ini bertujuan untuk memastikan para pejabat publik, khususnya camat dan lurah, menjalankan tugas mereka tanpa keberpihakan politik. Selain itu, ikrar ini juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan suasana yang kondusif pada setiap tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.

“Kami berharap camat dan lurah juga dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta menjaga netralitas dan integritas untuk terciptanya Pilkada yang damai, jujur, dan adil,” ujar Raja Inal.

Ia juga menambahkan bahwa apabila terdapat tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon walikota dan wakil walikota yang dilakukan oleh camat dan lurah, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran tindak pidana pemilihan atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kegiatan ini mencakup pembacaan dan penandatanganan ikrar netralitas camat dan lurah sebagai komitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis selama menjalankan tugas. Kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi mengenai pentingnya menjaga integritas demi kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” jelas Raja Inal.

Turut hadir dalam acara tersebut, Indra Khalid Nasution selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau. Dalam sambutannya, Indra Khalid menyampaikan bahwa dengan penandatanganan ikrar ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

“Penandatanganan ikrar ini bukan hanya merupakan bentuk seremonial, melainkan langkah awal untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah yang kondusif, damai, dan harmonis dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan keadilan,” imbuhnya. (Rls)