• Wed, Dec 2024

OTT KPK Sita Rp6,82 Miliar dari 3 Pejabat Pemko Pekanbaru, ke Sini Aliran Dananya

OTT KPK Sita Rp6,82 Miliar dari 3 Pejabat Pemko Pekanbaru, ke Sini Aliran Dananya

KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6,82 miliar.


JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi besar. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (2/12/2024), KPK berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp6,82 miliar.

Operasi ini menjerat sejumlah pejabat penting di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, termasuk eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6,82 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (4/12/2024).

Ghufron menjelaskan, uang tersebut disita dari berbagai lokasi:

1. Rp1 miliar ditemukan dalam penangkapan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila, di Pekanbaru.

2. Rp1,39 miliar disita dari rumah dinas Risnandar di Pekanbaru.

3. Rp2 miliar ditemukan di rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

4. Rp830 juta diambil dari rumah Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

Indra Pomi mengakui, uang sebesar Rp1 miliar tersebut telah sebagian disalurkan.

"Sebanyak Rp170 juta telah saya distribusikan, termasuk Rp150 juta kepada Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru (YL) dan Rp20 juta untuk seorang oknum wartawan," katanya dalam pemeriksaan awal.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita Rp375,4 juta dari rekening ajudan Risnandar, NAT. Rp1 miliar dari kakak Novin, FC. Rp100 juta di rumah dinas Pj Walikota. Rp200 juta dari rumah di Ragunan, Jakarta Selatan.

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni Risnandar Mahiwa (RM), Indra Pomi Nasution (IPN) dan Novin Karmila (NK).

Mereka langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Desember 2024.

“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Ghufron.

Kasus ini membuka tabir dugaan praktik korupsi yang lebih luas. KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang terkait.

“Kami tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini. Semua pihak yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ghufron.

KPK mengimbau masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memberantas korupsi di Indonesia.