BATAM : SERANTAU MEDIA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau masih menyelidiki kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja subkontraktor di kawasan PT ASL Shipyard, Batam, terkait dugaan kelalaian penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian pada Sabtu (25/4). Pemeriksaan mencakup kondisi korban serta potensi pelanggaran K3.
“Fokus kami melihat penanganan korban dan menelusuri kemungkinan kelalaian dalam penerapan K3,” ujar Diky, Rabu.
Korban berinisial DLT, seorang pekerja subkontraktor, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertabrak forklift saat berada di area kerja. Insiden terjadi saat aktivitas pengangkutan barang di area luar ruangan.
Hasil investigasi awal menunjukkan kecelakaan melibatkan pekerja dari perusahaan subkontraktor, bukan pekerja langsung PT ASL Shipyard. Disnakertrans telah memberikan teguran keras kepada pihak subkontraktor.
Diky menjelaskan, kecelakaan diduga terjadi karena keterbatasan pandangan operator forklift saat membawa muatan tinggi, sehingga tidak melihat keberadaan korban. Sebaliknya, korban juga diduga tidak menyadari adanya kendaraan tersebut.
Meski demikian, operator forklift diketahui memiliki sertifikasi dan izin yang sesuai. Namun, Disnakertrans masih mendalami kemungkinan adanya kelalaian dalam penerapan prosedur kerja.
Proses investigasi akan terus berlanjut, sementara penanganan aspek hukum diserahkan kepada kepolisian. Disnakertrans akan bertindak sebagai saksi ahli dalam proses tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan kasus ini ditangani Polsek Batu Aji dengan dukungan Satreskrim. Polisi saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri penerapan prosedur K3 di lokasi kejadian.
“Penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah ini murni kecelakaan kerja atau ada pelanggaran prosedur,” ujar Anggoro. (Ant/red)