• Sun, Jul 2026

Pemkab Rohil Wajibkan Seluruh OPD Gunakan Aplikasi SRIKANDI untuk Tata Kelola Arsip Digital

Pemkab Rohil Wajibkan Seluruh OPD Gunakan Aplikasi SRIKANDI untuk Tata Kelola Arsip Digital


Rokan Hilir – SerantauMedia | Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mewajibkan seluruh Perangkat Daerah, camat, lurah, hingga penghulu mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dalam seluruh proses administrasi pemerintahan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 000.5.15.1/DIPERSIP/40 tertanggal 8 Mei 2026.


 

Penerapan aplikasi SRIKANDI merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka meningkatkan Indeks Pengawasan Kearsipan (IPK) melalui pemenuhan bukti (evidence) arsip digital.


 

Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., dalam surat tersebut menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah hingga pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan kepenghuluan untuk melaksanakan tiga kebijakan utama.


 

Pertama, seluruh proses administrasi naskah dinas, baik surat masuk maupun surat keluar, wajib dilakukan melalui aplikasi SRIKANDI. Kedua, seluruh pejabat penandatangan naskah dinas diwajibkan memiliki dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang telah terdaftar dalam sistem. Ketiga, setiap unit kerja harus menunjuk administrator yang memiliki kemampuan mengoperasikan komputer untuk mengelola aplikasi tersebut.


 

“Penerapan penuh aplikasi SRIKANDI merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan kita di era digital,” tulis Fauzi Efrizal dalam surat resmi tersebut.


 

Pemkab Rokan Hilir juga memastikan keamanan sistem melalui penggunaan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penggunaan sertifikat tersebut diharapkan menjamin keabsahan dokumen elektronik sekaligus meningkatkan keamanan dalam proses administrasi pemerintahan.


 

Melalui penerapan SRIKANDI secara menyeluruh, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menargetkan terwujudnya tata kelola arsip yang lebih modern, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, sistem ini juga diharapkan mempermudah pengawasan dokumen secara real time serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.