• Mon, Jan 2026

Pemkab Siak Pastikan 3.590 Honorer Non ASN Tetap Digaji, Ini Solusinya

Pemkab Siak Pastikan 3.590 Honorer Non ASN Tetap Digaji, Ini Solusinya

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar. (Foto : media Center riau)


SIAK, SERANTAU MEDIA – Pemerintah Kabupaten Siak memastikan 3.590 tenaga honorer non ASN yang tidak masuk database tetap bisa bekerja dan menerima gaji tanpa melanggar aturan. Solusi ini dipimpin langsung Bupati Siak Afni Zulkifli agar para honorer tidak dirumahkan.

Sekda Siak Mahadar menjelaskan, persoalan honorer non ASN terjadi hampir di seluruh daerah akibat larangan rekrutmen sejak terbitnya SE KemenpanRB 2022 dan UU Nomor 20 Tahun 2023. Namun, Pemkab Siak memilih mencari jalan keluar.

“Bupati bahkan berkoordinasi langsung dengan Kepala BKN RI. Prinsipnya, honorer tetap bekerja dan digaji tanpa melanggar aturan,” ujar Mahadar, Ahad (18/1/2026).

Data Pemkab Siak mencatat honorer non ASN direkrut pada 2023 sebanyak 262 orang, 2024 sebanyak 406 orang, dan 2025 sebanyak 838 orang. Mayoritas berada di Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan DLH.

Untuk jangka pendek, Pemkab Siak tetap menerbitkan SK honorer melalui kepala OPD dan membayarkan gaji selama tiga bulan sebagai masa transisi.

“Selama tiga bulan, SK tetap ada dan gaji dibayarkan,” kata Mahadar.

Solusi jangka panjangnya, kontrak kerja akan dilanjutkan melalui pola outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai aturan pemerintah pusat.

Pemkab Siak juga membentuk delapan tim khusus untuk verifikasi dan validasi data honorer di seluruh OPD pada 19–21 Januari 2026. Proses ini diawasi Inspektorat serta akan didampingi Kejari Siak.

Mahadar mengimbau seluruh honorer mengikuti proses verifikasi secara tertib. “Kunci kelanjutan kontrak ada pada data yang valid dan lengkap,” tegasnya. (MCR/red)