• Sun, Aug 2025

Pemko Batam Dorong Digitalisasi Perizinan Reklame Melalui Aplikasi 'Easy'

Pemko Batam Dorong Digitalisasi Perizinan Reklame Melalui Aplikasi 'Easy'


BATAM, SERANTAU MEDIA - Untuk mempermudah akses terhadap titik-titik reklame secara daring, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mendorong digitalisasi dalam layanan perizinan reklame melalui aplikasi 'Easy'. 

Menurut Kepala DPMPTSP Batam Reza Khadafy, Easy hadir sebagai pelengkap aplikasi One Stop Service (OSS) nasional dengan mengakomodir perizinan daerah termasuk reklame, izin tenaga kesehatan, hingga pengambilan survei.

“Easy ini dibuat untuk transparansi, kepastian, dan kemudahan. Pemohon tidak perlu lagi bertemu petugas secara langsung, cukup mengakses aplikasi dan melihat titik reklame yang bisa diajukan,” kata Reza seperti dikutip dari antara, Ahad (31/8/2025).

Aplikasi tersebut dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Batam menjadi pintu utama pelayanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Ia menegaskan, sistem pembayaran tetap terintegrasi dengan instansi terkait, seperti pajak dan retribusi yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam.

“Mulai dari 1 September esok, Easy berfungsi sebagai dashboard perizinan reklame agar proses lebih praktis dan mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan masalah,” kata Reza.

Ditambahkannya, perizinan reklame kini sudah terhubung penuh antara Pemkot Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam sehingga titik lokasi yang ditampilkan benar-benar terverifikasi.

“Dari segi tata ruang untuk reklame, ini sudah dibahas secara penuh antara Pemko dan BP. Apa yang kita beri akses kepada masyarakat atau pemohon, itu sudah betul-betul terverifikasi antara kedua pihak,” kata dia.

Reza juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama Asosiasi Perusahaan Periklanan Batam (APPB) yang beranggotakan lebih dari 40 pelaku usaha, sebagai mitra penyebaran informasi di lapangan.

“Ke depan, sistem ini akan terus dikembangkan sesuai masukan dari asosiasi karena mereka mitra kami di lapangan,” ujarnya.

Sebagai bentuk layanan tambahan, DPMPTSP Batam juga menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang kesulitan memahami penggunaan aplikasi, namun seluruh pengajuan tetap wajib dilakukan secara digital.

“Jadi kami tetap menerima di kantor tapi kami bantu melalui aplikasi karena wajib melalui aplikasi. Ini upaya kami agar melakukan perizinan di Kota Batam sesuai, resmi, legal, transparan, dan penuh kepastian,” pungkasnya. ***