TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA - Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, memimpin Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Tanjungpinang, di ruang rapat Besar Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (4/7/2025).
FGD tersebut membahas strategi deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi konflik pengelolaan lahan, khususnya lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang terindikasi tidak termanfaatkan secara optimal.
Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan, salah satu persoalan mendesak adalah keberadaan sekitar 1.600 hektare lahan HGB yang masa berlakunya akan segera habis, namun hingga kini belum ada kepastian hukum maupun rencana pemanfaatannya.
“Jika hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memicu konflik kepemilikan maupun menghambat pembangunan ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai regulasi, masa berlaku HGB adalah 30 tahun dan selama itu hak atas lahan tidak boleh dipindahtangankan sembarangan kepada pihak lain.
Oleh karena itu, Pemko Tanjungpinang tengah menyiapkan langkah strategis agar lahan-lahan tersebut dapat difungsikan kembali untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kita ingin lahan-lahan itu memberi manfaat. Kalau ditata dengan baik, dampaknya bisa ke PAD, juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, mengingatkan agar para camat, lurah, serta RT dan RW berhati-hati dalam menangani wilayah-wilayah yang berada di atas lahan HGU yang masa berlakunya telah habis.
“Kami berharap tidak ada masyarakat yang mengurus surat atas tanah di lokasi yang belum jelas statusnya. Ini harus menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Agus.***