BATAM | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam akan melakukan penertiban terhadap papan reklame yang melanggar aturan dan tidak membayar pajak.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafi mengatakan, penertiban akan dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Bapenda dan Satpol PP.
"Penertiban reklame tersebut sesuai dengan Perwako Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame. Kalau tidak ada perubahan, kita akan lakukan (penertiban) Selasa," ujarnya Senin, (10/3/2025).
Reza menyebutkan, penertiban difokuskan terhadap reklame yang berada di jalan-jalan utama. Reklame berukuran kecil dan yang bersifat residentil akan diutamakan sebelum akhirnya menyasar reklame yang lebih besar.
Sementara untuk reklame besar, DPMPTSP akan meminta pihak pengelola untuk segera mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan minta mereka untuk segera mengurus izin sesuai dengan surat edaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam," sebutnya.
Proses pendataan reklame juga masih terus berlangsung, mengingat adanya perbedaan antara data pembayaran pajak dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan pantauannya di lapangan, Reza menyebut banyak reklame yang sewa titiknya sudah habis, sehingga harus ditertibkan.
"Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk reklame berlaku selama dua tahun, sementara sewa titik lahan hanya satu tahun dan harus diperpanjang," terangnya.
Penulis: Irvan Fanani