• Thu, Mar 2025

Pemprov Riau Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh

Pemprov Riau Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh

Kebijakan ini ditegaskan oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai upaya untuk menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 tentang pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai upaya untuk menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.  

“Pembayaran THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial untuk memastikan kesejahteraan mereka, terutama di momen penting seperti Hari Raya,” tegas Gubernur Abdul Wahid, Kamis (13/3/2025).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada dua surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, yaitu:

1. Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

2. Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.  

“Pembayaran THR ini merupakan kewajiban pengusaha yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” jelas Boby Rachmat.

Boby Rachmat memaparkan beberapa ketentuan penting terkait pembayaran THR yang wajib dipatuhi oleh pengusaha:  

1. Penerima THR:

- Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

- Berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

2. Batas Waktu Pembayaran:

- THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

3. Besaran THR:

- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.

- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan Masa kerja (bulan) / 12 × 1 bulan gaji.

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kesejahteraan pekerja, terutama dalam menghadapi momen penting seperti Hari Raya. Selain itu, pemerintah juga mendorong pengusaha untuk mematuhi aturan yang berlaku guna menghindari sanksi.

“Kami berharap semua pengusaha di Riau dapat memenuhi kewajiban ini dengan baik. THR bukan sekadar tunjangan, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap kontribusi pekerja selama ini,” ujar Boby Rachmat.

Untuk memastikan kepatuhan pengusaha, Disnakertrans Riau akan melakukan pengawasan ketat. Pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan. Jika ada pengusaha yang tidak mematuhi aturan, kami tidak segan memberikan sanksi,” tegas Boby Rachmat.