PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 3725/XII/2024, yang disahkan pada Selasa (10/12/2024).
Dalam keputusan tersebut, UMSP untuk sektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi serta gas alam ditetapkan sebesar Rp3.543.863,98. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemberlakuan UMSP ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja, khususnya di sektor migas. Kami optimis ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Riau sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat di daerah ini,” ujar Boby, Selasa (10/12).
Lebih lanjut, Boby mengingatkan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut. “Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMSP yang telah ditetapkan. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga bentuk keadilan bagi pekerja,” tegasnya.
Dalam keputusan itu, serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi Riau diminta untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan kebijakan ini. Mereka juga diharapkan menjaga kondusivitas di lingkungan kerja.
“Kami berharap serikat pekerja turut mengawal implementasi keputusan ini serta memastikan kelancaran proses produksi di sektor migas,” tambah Boby.
Sektor migas menjadi salah satu penopang utama perekonomian Riau. Dengan penetapan UMSP yang baru ini, diharapkan daya beli pekerja akan meningkat, sehingga memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi lainnya di daerah tersebut.
Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Pemprov Riau dalam menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kebutuhan industri.
Dengan begitu, UMSP 2025 tidak hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Keputusan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Dengan diberlakukannya UMSP 2025, para pekerja di sektor migas diharapkan dapat menikmati kehidupan yang lebih layak, sementara iklim usaha tetap kondusif di Riau.