PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - Peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin meluas. Selain harganya yang murah, rokok ilegal juga mudah ditemukan di warung-warung kecil di sepanjang jalan.
Anggota parlemen senior Melchias Markus Mekeng mengatakan bahwa daya beli masyarakat yang rendah, ditambah dengan naiknya harga rokok legal, membuat banyak orang memilih rokok ilegal sebagai alternatif yang lebih terjangkau.
"Rokok ilegal ini diproduksi di dalam negeri dan luar negeri. Ini akibat mahalnya harga rokok legal dan menurunnya daya beli," ujarnya, Kamis, 12 Desember 2024.
Mekeng mencatat, peredaran rokok ilegal tidak lagi dalam skala besar, melainkan melalui jalur-jalur kecil, seperti pasokan langsung ke warung-warung kecil yang sulit diawasi.
“Mereka tidak beroperasi dalam skala besar, tetapi dalam skala yang lebih kecil dan banyak yang masuk ke kios-kios kecil,” tambahnya.
Mekeng meminta agar Bea Cukai memperketat pengawasan dan penegakan hukum untuk mengatasi peredaran rokok ilegal.
Namun, ia tetap meragukan masalah ini dapat diberantas sepenuhnya karena melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat kecil yang menjual rokok ilegal.
"Dengan kondisi masyarakat seperti ini, permintaan rokok masih tinggi, harga masih tinggi, dan ada tawaran yang lebih murah, masyarakat pasti akan beralih ke sana. Jadi, kami berharap ini bisa diselesaikan, tetapi saya tidak yakin ini bisa 100 persen bersih," katanya.
Otoritas Bea dan Cukai bersama lembaga penegak hukum lainnya baru-baru ini menggagalkan operasi penyelundupan rokok ilegal yang dipimpin oleh Komando Lintas Laut (Lanal Banten) TNI AL. Operasi tersebut berhasil menyita 6,976 juta batang rokok ilegal asal Jawa Timur dengan tujuan Sumatera.
Rokok yang ditemukan di dalam truk kontainer berisi 436 kardus itu memiliki pita cukai yang tidak sesuai dengan produk yang tercantum sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar.
Kemasan rokok tersebut secara tidak benar mencantumkan label rokok kretek linting tangan, padahal rokok tersebut merupakan rokok linting mesin.
Total nilai rokok yang disita diperkirakan mencapai Rp 9,6 miliar dan Lanal Banten akan melimpahkan kasus ini ke Bea Cukai Merak untuk ditindaklanjuti.
Menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, peredaran rokok ilegal pada 2023 menimbulkan kerugian negara hingga Rp 15,01 triliun. ***