• Thu, Jul 2026

Penghasilan di Bawah Nisab, PPPK Pemprov Riau Bebas Potongan Zakat Profesi

Penghasilan di Bawah Nisab, PPPK Pemprov Riau Bebas Potongan Zakat Profesi


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA– Pemerintah Provinsi Riau membebaskan pemotongan zakat profesi dan infak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 2012/400.8.1/KESRA/2026 tentang Pembebasan Pengenaan Zakat Profesi dan Infak bagi PPPK di lingkungan Pemprov Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan kebijakan itu diambil karena penghasilan PPPK di lingkungan Pemprov Riau belum mencapai nisab zakat penghasilan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 yang menetapkan nisab zakat penghasilan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, dengan kadar zakat 2,5 persen.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, pegawai yang penghasilannya belum mencapai nisab tidak dikenakan kewajiban zakat profesi," kata SF Hariyanto di Pekanbaru, Rabu (1/7).

Ia menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan penghasilan PPPK, baik dari gaji pokok maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP), masih berada di bawah batas nisab yang ditetapkan.

Karena itu, Pemprov Riau menginstruksikan seluruh bendahara gaji di organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyesuaikan sistem penggajian dengan menghentikan pemotongan zakat profesi secara otomatis.

"Mulai saat ini tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis pada slip gaji PPPK. Seluruh bendahara OPD diminta segera melakukan penyesuaian sistem pembayaran," ujarnya.

Meski demikian, SF menegaskan PPPK yang ingin menunaikan zakat, infak, atau sedekah tetap dapat menyalurkannya secara sukarela melalui Baznas Riau maupun lembaga amil zakat resmi lainnya. (MCR/red)