PEKANBARU, SERANTAU MEDIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang di Kota Pekanbaru, Riau. Seorang pelaku berinisial YUS berhasil diamankan dalam operasi penyamaran (undercover buy).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait jual beli satwa dilindungi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku saat transaksi.
“Kasus ini terungkap melalui undercover buying. Pelaku berhasil diamankan,” ujar Muharman saat konferensi pers, Kamis (22/1/2026).
Pelaku diketahui menawarkan owa siamang dengan harga Rp10 juta, dan sempat menerima uang muka sebesar Rp2 juta. Dari hasil pemeriksaan, satwa tersebut berasal dari wilayah Kampar dan diperdagangkan tanpa izin resmi.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Garuda, Kecamatan Payung Sekaki. Polisi kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pemilik atau jaringan lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemilik satwa dan pihak lain yang terlibat,” jelas Anggi.
Muharman menegaskan pengungkapan ini sejalan dengan program Green Policing Polda Riau yang menekankan perlindungan lingkungan dan ekosistem, termasuk satwa liar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(MCR/red)