LINGGA, SERANTAU MEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Proses penyidikan ini telah dimulai sejak April 2025.
Kepala Kejari Lingga, Amriyata, melalui Plt. Kasi Pidsus Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo mengatakan, bahwa pihaknya menemukan dugaan penyimpangan pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai ketentuan pada tiga periode anggaran tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi, ditemukan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan di lapangan,” kata Adimas, Senin (11/8/2025).
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memanggil berbagai pihak, mulai dari masyarakat Desa Marok Kecil, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak pelaksana proyek. Pada 2022 dan 2023, proyek dikerjakan oleh CV Firman Jaya, sementara tahun 2024 oleh CV AQJ Gemilang.
Selain itu, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lingga juga telah dimintai keterangan sebagai saksi. “Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP sebelum menetapkan tersangka,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penyidikan, kejaksaan juga melakukan penggeledahan di Kantor PUTR Lingga pada tanggal 28 Juli 2025. Ruangan yang digeledah meliputi ruang Kepala Dinas, ruang PPK, PPTK, bendahara, dan gudang arsip.
“Dari penggeledahan tersebut, kami menyita sejumlah dokumen yang diperlukan untuk proses penyidikan,” katanya seperti dikutip dari RRI. ****