BATAM : SERANTAU MEDIA– Pemerintah Kota (Pemko) Batam mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua guna memberikan kepastian hukum sekaligus melestarikan kawasan bersejarah di daerah itu.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda Penataan Kampung Tua di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6).
Menurut Firmansyah, Ranperda tersebut menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi 37 Kampung Tua di Batam yang selama ini penetapannya masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
"Ke depan, dasar penetapan Kampung Tua harus diperkuat melalui Peraturan Daerah agar memberikan kepastian hukum, melindungi warisan sejarah dan budaya, serta mendukung pembangunan kawasan yang tertata dan berkelanjutan," katanya.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut akan menjadi pedoman dalam penataan, perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan Kampung Tua tanpa mengabaikan hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Firmansyah juga menyampaikan pesan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra agar penyusunan Ranperda dapat segera diselesaikan dengan tetap mengedepankan kualitas substansi dan partisipasi masyarakat.
Konsultasi publik dihadiri akademisi, instansi vertikal, organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, camat, lurah, serta pemangku kepentingan lainnya. Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun masukan dalam penyempurnaan naskah akademik sebelum Ranperda dibahas bersama DPRD Kota Batam.
Pemko Batam berharap Ranperda Penataan Kampung Tua dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam melindungi kawasan bersejarah, menjaga nilai budaya, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan.(rls/red)