• Tue, May 2026

Pesta Pernikahan di Desa Deluk Digerebek, Pemain Keyboard Positif Methamphetamine

Pesta Pernikahan di Desa Deluk Digerebek, Pemain Keyboard Positif Methamphetamine

Salah seorang pemain keyboard di tangkap karena positif menggunakan barang haram jenis sabu pada Minggu (17/5). (Foto Humas Polres)


BENGKALIS, SERANTAU MEDIA - Dentuman musik malam itu terdengar hingga ke jalan desa. Lampu warna-warni berkelip mengiringi alunan orgen tunggal dan musik DJ dalam sebuah pesta pernikahan di Desa Deluk , Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (17/5) malam.

Di tengah keramaian warga yang memadati lokasi hiburan, sejumlah personel kepolisian tiba secara senyap. Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis , Tim Raga Sat Samapta, dan personel Polsek Bantan bergerak melakukan razia menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam di wilayah tersebut.

Satu per satu pengunjung dan pihak yang dicurigai diperiksa petugas. Sorotan polisi kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial S.R alias R (40), yang malam itu bertugas sebagai pemain keyboard dalam acara pesta pernikahan tersebut.

Pria itu kemudian menjalani tes urine di lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan S.R positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.

“Personel gabungan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengawasan, memberikan imbauan kepada masyarakat, serta melakukan pengecekan terhadap pengunjung maupun pihak yang dicurigai terlibat penyalahgunaan narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, Selasa (19/5).

Dari hasil interogasi awal, S.R mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam proses penyelidikan polisi.

Malam yang semula dipenuhi hiburan dan suara musik itu pun berubah tegang. Aktivitas pesta tetap berlangsung, namun perhatian warga tertuju pada proses pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian.

AKP Tidar mengatakan pengawasan terhadap hiburan malam akan terus dilakukan guna mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dampaknya sangat merusak, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Setelah diamankan, S.R dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (rri/red)