TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memperkuat pemahaman terkait izin pertambangan mineral bagi seluruh kepala desa se-Kabupaten Bintan melalui kegiatan penerangan hukum yang digelar di Aula Bandar Seri Bentan, Senin (18/5/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, mengatakan kegiatan tersebut difokuskan pada maraknya fenomena pertambangan tanpa izin (PETI) yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Indonesia.
“Data tahun 2022 mencatat ada lebih dari 2.700 pertambangan tanpa izin yang tersebar di Indonesia,” kata Senopati saat memberikan pemaparan kepada para kepala desa.
Menurut dia, praktik pertambangan ilegal masih dilakukan sebagian masyarakat karena faktor ekonomi dan minimnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, para pemangku kepentingan di daerah diminta memahami regulasi dan prosedur perizinan pertambangan.
Senopati juga menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur penarikan kewenangan perizinan tambang dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Kewenangan tersebut meliputi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), surat izin penambangan batuan (SIPB), hingga izin pengangkutan dan penjualan.
Meski demikian, pemerintah daerah masih dapat mengurus perizinan pertambangan apabila mendapat pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Riau Reza Muzzamil Jufri menyebut kegiatan penerangan hukum diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat terkait perbedaan pertambangan legal dan ilegal.
“Dinas ESDM membuka ruang diskusi apabila ada peluang sektor tambang di Bintan yang ingin dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan M. Panca Azdigoena mengapresiasi Kejati Kepri atas kegiatan penerangan hukum tersebut.
Ia menilai penguatan pemahaman mengenai kewenangan dan regulasi pertambangan penting dilakukan, mengingat Kabupaten Bintan memiliki potensi sektor tambang yang cukup besar.
“Kami membutuhkan pemahaman yang lebih jelas terkait aturan dan regulasi pertambangan, terutama bagi para pemangku kepentingan di daerah,” kata Panca.(ant/red)
Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memperkuat pemahaman izin pertambangan mineral bagi seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Bintan. (Foto : Humas Kab Bintan)
-
-
-
-
Polisi Mediasi Kasus Penarikan Kendaraan di Kawasan Planet Futsal Batam
18 May, 2026 38 views
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy