PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai berhasil digagalkan oleh petugas pada Selasa (25/2/2025).
Narkoba tersebut diselundupkan melalui layanan kunjungan, dengan modus menyembunyikan sabu dalam makanan ringan, yaitu roti gabin.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Agus Pritiatno, keberhasilan ini berkat ketelitian petugas dalam memeriksa barang titipan yang masuk.
"Saat pemeriksaan di ruang kunjungan, petugas menemukan barang mencurigakan yang dikemas dalam roti gabin. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan dua plastik bening berisi sabu," ujar Agus.
Kecurigaan bermula ketika seorang pengunjung menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat menyerahkan barang titipan.
Petugas pun langsung meningkatkan kewaspadaan, dengan memeriksa setiap barang yang masuk secara teliti.
"Petugas merobek kemasan roti yang tampak tidak biasa dan menemukan bungkusan berisi narkotika," tambah Agus.
Setelah menemukan sabu tersebut, pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan telah diamankan oleh kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
"Pengawasan ketat terus kami terapkan demi memastikan lingkungan lapas bersih dari narkotika. Ini juga sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba dan kejahatan di dalam lapas dan rutan," tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kesatuan Pengamanan Lapas dan Polresta Pekanbaru atas kerja sama yang baik dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas," pungkas Agus.