SIAK | SERANTAUMEDIA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Keputusan tersebut diambil setelah MK mengabulkan permohonan pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pilkada (PHPilkada) Siak.
Putusan itu dibacakan Hakim MK, Guntur Hamzah, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (24/2/2025) malam, tepatnya pukul 21.58 WIB.
MK menyatakan bahwa PSU harus dilaksanakan di TPS 3 RSUD Tengku Rafian Siak, TPS 3 Jayapura yang terletak di Kecamatan Bungaraya, serta TPS 3 Buantan Besar di Kecamatan Siak.
“Tidak ada keraguan Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batalnya keputusan KPU Kabupaten Siak,” ujar Guntur Hamzah saat membacakan putusannya.
Keputusan ini didasarkan pada temuan bahwa terdapat ketidakvalidan dalam proses pemilihan di ketiga TPS tersebut, yang mengharuskan diadakannya pemungutan suara ulang.
Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa KPU Siak diwajibkan melaksanakan PSU untuk warga yang belum menggunakan hak pilihnya, khususnya untuk pasien dewasa dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian yang belum memberikan suara pada Pemilu 27 November 2024.
PSU di RSUD Tengku Rafian Siak akan melibatkan pasien dewasa dan tenaga medis yang belum menyalurkan hak pilih mereka pada waktu pemungutan suara sebelumnya.
Selain itu, PSU di TPS lainnya juga diharuskan untuk memastikan bahwa seluruh warga yang berhak memilih dapat berpartisipasi secara adil dalam proses Pilkada ini.
Putusan ini juga memberikan batas waktu tertentu bagi KPU Siak untuk menyelenggarakan PSU, dengan ketentuan bahwa pemungutan suara ulang harus dilaksanakan paling lambat sejak putusan tersebut dibacakan.
“PSU harus dilakukan dalam waktu yang ditentukan oleh Mahkamah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Guntur Hamzah.
Keputusan ini mengakhiri rangkaian perselisihan hasil Pilkada Siak yang sempat menjadi sorotan. MK dalam amar putusannya menolak eksepsi dari pihak termohon dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon terkait isu ketidaksesuaian prosedural dalam pemungutan suara di ketiga TPS tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Siak, Irwan Lazuardi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan putusan MK dan mempersiapkan segala sesuatunya untuk PSU.
"Kami akan mematuhi keputusan MK dan segera mengatur teknis pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.