• Sat, Aug 2025

Polda Kepri Musnahkan 96,2 Kilogram Sabu dan 3.970 Butir Ekstasi

Polda Kepri Musnahkan 96,2 Kilogram Sabu dan 3.970 Butir Ekstasi

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari sepuluh laporan polisi (LP) berbeda selama bulan Maret 2025.


BATAM | SERANTAUMEDIA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 96,2 kilogram dan 3.970 ekstasi di halaman Mapolda Kepri, Rabu (16/4/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari sepuluh laporan polisi (LP) berbeda selama bulan Maret 2025.

"Total tersangka yang diamankan sebanyak 15 orang yang terdiri dari 14 laki-laki dan 1 perempuan," ujar Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo.

Ia melanjutkan, kasus yang paling menonjol dari 10 LP tersebut yakni pengungkapas kasus pada 25 Maret 2025, di mana petugas berhasil membekuk 3 kurir narkoba dan mengamankan barang bukti 93,3 kilogram sabu di perairan Berakit, Kabupaten Bintan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Ini semua bisa terlaksana karena kerja sama Polda kepri bersama seluruh jajaran dan stakeholder terkait seperti BNNP, BPOM, Kejaksaan, Pengadilan dan Bea Cukai," ujar Anom.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba dan mengungkap kasus penyelundupn narkoba, karena ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto," tandasnya.

Penulis: Irvan Fanani