• Wed, Jan 2026

Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka TPPO Kasus Kapal PMI Ilegal Karam di Perbatasan Malaysia

Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka TPPO Kasus Kapal PMI Ilegal Karam di Perbatasan Malaysia

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer (kedua dari kanan) menjemput tujuh PMI deportasi korban kecelakaan kapal karam di Pelabuhan Batam Center, Kamis (11/12/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)


BATAM, SERANTAU MEDIA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kasus kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang karam di perairan perbatasan Batam–Malaysia.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan ketiga tersangka berinisial I, R, dan D telah ditahan di Mapolda Kepri. Mereka diduga terlibat dalam pengiriman enam PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Malaysia secara ilegal.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Andyka di Batam, Sabtu (20/12/2025).

Kasus ini terungkap setelah pemulangan 258 PMI deportasi dari Malaysia pada Kamis (11/12/2025). Dari jumlah tersebut, terdapat tujuh PMI yang dipulangkan akibat kecelakaan kapal laut di perairan perbatasan Batam–Malaysia.

Peristiwa bermula pada 22 November 2025 malam, saat kapal fiber bermesin 15 PK yang membawa dua ABK dan enam penumpang asal NTT bertolak dari Tanjung Uma, Batam. Di tengah perjalanan, kapal yang dinakhodai tersangka I dan R mengalami mati mesin dan terbalik setelah dihantam gelombang akibat lintasan kapal besar.

Para penumpang dan awak kapal sempat terombang-ambing di laut selama sekitar tujuh jam. Kapal tersebut dua kali dihantam kapal besar yang melintas, menyebabkan satu penumpang berinisial A tenggelam. Tujuh korban lainnya berhasil dievakuasi kapal pesiar dan diserahkan kepada Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Korban A kemudian ditemukan meninggal dunia dan dievakuasi oleh patroli KSOP Khusus Batam di perairan Batu Ampar pada Rabu (26/11/2025).

Andyka menjelaskan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para korban direkrut oleh tersangka D dengan biaya antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per orang untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Tersangka D juga yang memerintahkan I dan R mengantar korban menggunakan jalur laut.

“Praktik pengiriman PMI ilegal ini sudah dua kali dilakukan tersangka D. Keberangkatan pertama berhasil sampai ke Malaysia,” ujarnya.

Polda Kepri masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal melalui jalur belakang.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Ditreskrimum Polda Kepri telah mengungkap 81 kasus TPPO dan PMI ilegal, menetapkan 112 tersangka, serta menyelamatkan 276 korban. (Ant/red)