• Wed, Mar 2025

Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 10 Bungkus Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi

Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 10 Bungkus Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba internasional dengan menyita 10 bungkus besar sabu dan 30 ribu pil ekstasi yang akan diselundupkan ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (10/2) dini hari.

Setelah dilakukan penimbangan, sabu yang diamankan memiliki berat bersih total 9.876,6 gram. Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang, di mana tiga orang—ZM (30), AF (23), dan SA (28)—diamankan. Namun, tak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ponsel ZM, terungkap bahwa mereka bertugas memantau jalur pengiriman narkotika.

"Ketiga tersangka ini berperan sebagai pemantau jalur, memastikan perjalanan pengiriman narkoba aman dan tidak terpantau petugas," jelas Kombes Putu, Kamis (20/2).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari ketiganya, tim opsnal melanjutkan pengejaran ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di sana, polisi menangkap DS (37) dan MH (34), yang diduga kuat terlibat dalam pengiriman narkotika.

Dari kendaraan mereka, petugas menemukan satu tas besar berisi 10 bungkus sabu merek Guang Ying Wang dan enam bungkus besar pil ekstasi, dengan total sekitar 30 ribu butir.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni ZM, AF, SA, dan DS. Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi ini, serta beberapa ponsel milik tersangka yang akan diperiksa untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.(Arie)