• Sat, Jul 2025

Polda Riau Gagalkan Peredaran 15 Bungkus Sabu Tujuan Padang

Polda Riau Gagalkan Peredaran 15 Bungkus Sabu Tujuan Padang


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Riau memberikan "kado" istimewa bagi masyarakat dengan keberhasilan mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Sebanyak 14,87 kilogram sabu berhasil disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam sebuah operasi yang digelar di Kabupaten Kampar, Riau.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan, penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Riau dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Polda Riau berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Brigjen Jossy saat konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (9/7/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bertepatan dengan Hari Bhayangkara, 1 Juli 2025. Dua tersangka berinisial S dan RAM ditangkap di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar, saat membawa 15 paket sabu dengan total berat 14,87 kg.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Innova, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seorang pelaku lain berinisial MF untuk mengambil sabu dari Kampar dan mengantarkannya ke Kota Padang, Sumatera Barat.

“MF saat ini dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kombes Putu.

Lebih lanjut, polisi menemukan pola kerja unik dari jaringan ini. Kurir dan penerima barang tidak pernah saling bertemu. Transaksi dilakukan melalui sistem koordinat lokasi, di mana titik penjemputan barang ditentukan secara virtual.

“Kurir hanya mengambil barang berdasarkan titik koordinat yang dikirim. Mereka tidak saling mengenal satu sama lain. Ini adalah bentuk konspirasi narkoba yang terorganisir,” tambahnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap jaringan di atasnya yang diduga beroperasi lintas provinsi.***