PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Tim gabungan Ditreskrimsus, Ditreskrimum Polda Riau, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengamankan sembilan orang terkait praktik jual beli lahan ilegal serta pengrusakan fasilitas satgas di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Riau, Rabu (21/1/2026), yang dipimpin Wakapolda Riau Hengky Hariyadi bersama Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi dan Kajati Riau Sutikno.
Wakapolda menjelaskan, dari sembilan tersangka, enam orang berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS terlibat dalam pengrusakan fasilitas Satgas PKH. Mereka diduga merusak tenda personel TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang berada di kawasan TNTN.
“Motifnya penolakan terhadap keberadaan satgas yang berujung pada tindakan melawan hukum,” ujar Hengky.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Polisi menyita barang bukti berupa balok kayu, besi, dan rekaman digital aksi pengrusakan.
Dalam perkara terpisah, Ditreskrimsus Polda Riau juga mengamankan tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP yang diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan TNTN untuk kebun sawit. Ketiganya dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Barang bukti yang disita antara lain kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta dokumen penetapan TNTN sebagai taman nasional.
Pangdam Agus Hadi menegaskan, pascapenertiban Satgas PKH, pengelolaan kawasan kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN yang diketuai Gubernur Riau dengan pendekatan bertahap dan humanis.
Sementara itu, Kajati Riau Sutikno menekankan pentingnya sinergi TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah dalam penegakan hukum. Ia mengimbau masyarakat yang masih menguasai kebun di kawasan konservasi agar menghentikan aktivitas dan mendukung pemulihan TNTN.
“Penegakan hukum akan terus berjalan demi kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum,” tegasnya. (MCR/red)