• Mon, Sep 2025

Polisi Amankan RRC, Tersangka Penikaman di Bengkong Tengah

Polisi Amankan RRC, Tersangka Penikaman di Bengkong Tengah


BATAM – SERANTAUMEDIA Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong meringkus seorang pria berinisial RRC (25) yang menikam AIE (24) di depan Sekolah Epata, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, pada Kamis (25/9) dini hari.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 00.30 WIB akibat perselisihan pribadi. Pelaku menabrak korban dengan sepeda motor, lalu menikamnya menggunakan pisau. “Korban mengalami luka sobek di punggung dan goresan di lutut serta dada. Saat ini korban dirawat di RS Harapan Bunda,” ujarnya, Sabtu (27/9).

Mendapat laporan korban, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi bergerak cepat. Informasi diperoleh dari keterangan korban dan istri pelaku yang bekerja di sebuah spa di kawasan Nagoya Hill. RRC ditangkap di kosannya tanpa perlawanan beberapa jam setelah kejadian.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan baju yang digunakan saat penikaman. Pelaku kini ditahan di Polsek Bengkong. “Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, RRC dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. “Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan jalur hukum,” tegas Kapolsek.