ROHUL | SERANTAUMEDIA - Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Durian Canggai, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Pasangan suami istri yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung Senin (5/5/2025).
Penangkapan dipimpin Kapolsek Kepenuhan, AKP H Ulik Iwanto SH MH setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah pasutri tersebut, yang berada di dekat Simpang PT SJI-COY.
Warga melaporkan bahwa pasangan berinisial MY alias A (48) dan istrinya YL alias A (31) kerap terlihat melakukan transaksi narkoba di kediaman mereka. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rezi Fahmi untuk menyelidiki.
Setelah informasi dinyatakan valid, tim "Sparta" Polsek Kepenuhan bersama AKP Ulik Iwanto melakukan penggerebekan sekitar pukul 11.15 WIB. Awalnya, kedua tersangka sempat membantah memiliki narkotika. Namun, hasil penggeledahan membuktikan sebaliknya.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan alat isap sabu (bong), pirex, tiga korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp1.110.000 yang disimpan dalam dompet,” ungkap AKP Ulik Iwanto.
Kejutan muncul saat anak mereka yang baru berusia tujuh tahun secara polos mengatakan kepada petugas bahwa ibunya sering menyembunyikan sesuatu di kamar mandi.
Polisi pun memperluas penggeledahan dan akhirnya menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam mesin cuci, dibungkus dengan gulungan uang pecahan Rp2.000.
“YL akhirnya mengakui bahwa sabu itu miliknya. Barang tersebut merupakan sisa dari penjualan sebelumnya dan juga digunakan bersama sang suami,” ujarnya.
"Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya dilansir tribunpekanbaru.com.