BATAM | SERANTAUMEDIA - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang meringkus seorang pria bernama Marasutan (52), pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di kawasan Billyar Tron, Pasir Putih, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andreastian mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban JHW (47) memarkirkan mobilnya dalam keadaan terkunci.
“Pelaku menggunakan alat kunci T untuk memecahkan kaca belakang mobil, lalu mengambil tas yang berisi barang berharga milik korban,” ujarnya.
Tas tersebut berisi uang tunai sekitar Rp9 juta, satu unit HP Redmi Note 12 dan beberapa surat penting lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Korban baru menyadari mobilnya dibobol saat kembali ke parkiran sekitar pukul 11.30 WIB. Ia langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut dan rekaman CCTV yang merekam akso nekat pelaku, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di daerah Kavling Madani, Tiban 1, Kecamatan Sekupang. Marsutan diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," ujarnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam mobil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” tandasnya.
Penulis: Irvan Fanani