• Sat, Aug 2025

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemerasan Bermodus MiChat di Batam

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemerasan Bermodus MiChat di Batam

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan, keempat pelaku yang diamankan bernama Asmiatun, Ridho, Fajar dan Amsyah.


BATAM  | SERANTAUMEDIA - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membekuk empat pelaku tindak pidana kekerasan dan pemerasan yang bermodus di aplikasi MiChat.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan, keempat pelaku yang diamankan bernama Asmiatun, Ridho, Fajar dan Amsyah.

Ia menyebutkan, kejadian bermula saat korban T memesan wanita yang juga pelaku Asmiatun melalui aplikasi MiChat dan menginap disalah satu hotel di kawasan Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Sabtu (12/4/2025).

"Keesokan paginya, Asmiatun keluar dari kamar hotel dan memberi tahu tiga rekannya bahwa ada job," ujarnya.

Asmiatun kemudian kembali ke kamar hotel. Tak lama, tiga pelaku lain datang dan salah satu dari mereka mengaku sebagai suami dari Asmiatun.

Ketiganya lalu mengancam korban dengan pisau dan melakukan penganiayaan. Korban dipaksa menyerahkan kartu beserta PIN ATM miliknya.

"Para pelaku menguras habis isi ATM korban sebesar Rp 9.750.0000," ujarnya.

Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja pada Minggu (13/4). Polisi kemudian bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Sei Jodoh pada Senin (14/4) sore. Sementara satu pelaku lainnya bernama Amsyah menyerahkan diri ke Polsek Lubuk Bajapada malam harinya.

"Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," ujarnya.

Penulis: Irvan Fanani